Beranda | Artikel
Biaya Pengembalian Barang
Kamis, 25 Juni 2020

Bersama Pemateri :
Ustadz Erwandi Tarmizi

Biaya Pengembalian Barang merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 4 Dzul Qa’dah 1441 H / 25 Juni 2020 M.

Kajian Islam Ilmiah Tentang Biaya Pengembalian Barang

Pembahasan Bab Al-‘Ariyah (pinjam-meminjamkan barang). Kita telah sampai pada perkataan penulis kitab:

وعليه مؤونة ردها

“Dan merupakan tanggung jawab dari yang meminjam untuk membayar biaya pengembalian barang.”

Terkadang barang yang dipinjam itu ketika ingin dikembalikan butuh biaya. Misalnya seseorang meminjamkan alat bajak atau traktor tangan. Tranktor tangan ini kalau jaraknya 10 Km dari tempat meminjam, tentu tidak bisa dijalankan, karena terlalu jauh, dia harus naik ke mobil pick up atau mobil truk, dengan itu ada biaya. Makanya ini siapa yang menanggungnya ketika anda meminjam dari seseorang? Penulis mengatakan bahwa yang menanggung biayanya adalah peminjam. Hal ini karena Allah mengatakan:

إِنَّ اللَّـهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا…

Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk mengembalikan amanah kepada pemiliknya...” (QS. An-Nisa[4]: 58)

Tadi anda diamanahi oleh pemiliknya untuk menggunakannya dan mengambil manfaat dari mesin traktor tangan tadi. Maka anda berkewajiban untuk menyerahkannya kepada yang meminjamkan tadi. Kemudian yang meminjamkan mendapat imbalan apa? Kalau dia harus menanggung biaya pengembalian, ini akan menutup bab pinjam-meminjam. Karena dia pasti tidak akan mau meminjamkan kepada orang lain. Sudah tidak mendapat imbalan ditambah harus menanggung resiko. Kemudian Allah mengatakan:

مَا عَلَى الْمُحْسِنِينَ مِن سَبِيلٍ

Orang yang telah berbuat baik tadi yang harusnya dia mendapatkan imbalan tapi dia tidak mengambil imbalan dan dia mengharapkan pahala dari Allah, maka dia tidak boleh lagi dibebani resiko dari barang yang dia sudah berbuat baik dengan barang tersebut.” (QS. At-Taubah[9]: 91)

Penulis melanjutkan:

إلا المؤجرة

“Berbeda dengan objek sewa.”

Kalau tadi dalam kasus traktor tangan anda menyewa dari pemiliknya jaraknya 10 Km, apalagi di sebagian daerah ada yang daerah pegunungan atau rawa. Maka ini (objek sewa) yang berkewajiban menanggung biaya pengembaliannya adalah si pemilik barang. Karena si pemilik barang sudah mendapat imbalan sewa pakai dan terkadang memang sudah dimasukkan juga dianya angkut antar-jemput dalam biaya penyewaan tadi. Maka ini berbeda dengan ‘Ariyah. Adapun ‘Ariyah sifatnya adalah si pemilik tidak mendapatkan manfaat apa-apa kecuali pahala dari Allah ‘Azza wa Jalla.

Download mp3 Kajian Islam Tentang Biaya Pengembalian Barang

Download mp3 kajian yang lain di mp3.radiorodja.com


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/48614-biaya-pengembalian-barang/